Selama ini jika beli barang atau jasa, kita termasuk membayar pajak didalamnya. Yang jadi pertanyaan, kenapa sudah bayar pajak - pajak tersebut, namun masih dipungut pajak yang berupa SPT. Jika telat kena denda pula.
Dengan kata lain, mungkin bisa dibilang SPT itu adalah pajak terhadap harta sisa dimana telah dikurang bayar pajak kendaraan ataupun bayar pajak saat beli barang atau jasa.
Wajar bila banyak yang menyembunyikan hartanya di negara bebas pajak.
Update: Ada yang bilang SPT hanya laporan, pemotongan dari gaji bulanan bukan terkait SPT, tapi pajak dari penghasilan.