Ada kalanya ketika wirausaha harus membutuhkan tempat dan tidak bisa dilakukan jual beli online. Masalah yang terjadi boleh dibilang berbeda saat saya berjualan online.
Saya ingin sedikit berbagi pengalaman terkait pungutan liar yang saya alami bersama kawan saya ketika buka usaha offline. Tujuannya adalah agar saya dapat solusi lain dan juga semoga dapat membantu yang lain ketika memiliki masalah yang sama.
1. Pungutan Liar Pemilik Toko
Yang pertama adalah pungutan liar yang diminta oleh pemilik toko terkait pemasangan reklame. Saat negosiasi sewa toko tidak ada kesepakatan bahwa ada biaya tambahan berupa “uang reklame”, namun saat usaha mulai berjalan kurang lebih satu minggu sang pemiliki toko baru meminta uang reklame tersebut.
Uang tersebut disetorkan bukan ke kantor pajak, melainkan untuk dirinya sendiri. Pemilik toko tersebut meminta per tahun 1,5 juta rupiah per tahun dan harus dibayar dimuka.
2. Pungutan Liar Oknum
Yang kedua adalah pungutan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari FB*. Awalnya saat pertama kali datang sempat ditolak oleh orang yang bekerja di tempat usaha kami. Begitu juga ketika datang untuk kedua kalinya.
Namun akhirnya yang ketiga kalinya akhirnya menyerah juga karena oknum tersebut tidak lagi datang sendiri, tetapi 10 orang sekaligus. Mau nggak mau akhirnya diberi juga deh daripada dirusak.
Menghadapi pungutan - pungutan liar yang dzolim tersebut, hal terbaik yang bisa saya lakukan saat ini adalah doa semoga profit saya 1000 kali lipat atau lebih dibanding pungutan tersebut dan semoga orangnya lupa minta pungutan lagi. hehehe..