Dikutip dari Mailing List Nashihah mengenai hukum islam mengenai dibolehkannya lelaki yang tidak melaksanakan shalat berjamaah di Masjid saat hujan adalah terdapat hal - hal yang disebabkan oleh hujan seperti jalan yang berlumpur, banjir dan sejenisnya. Secara umum, konteks hadits yang tentang keringanan adalah karena hujan sehingga mencakup hal di atas.
Allah cinta kepada hamba yang melakukan keringanan yang Dia berikan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Ibnu Umar riwayat Ahmad dan selainnya. (Dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa' no. 564).Dalam Islam tidak ada larangan apabila masih bisa ke Masjid saat hujan. Sedangkan pada video Ustadz Taslim ini menjawab sebuah pertanyaan tentang hukum shalat berjamaah ketika turun hujan.