Hukum Tidak Shalat di Masjid Ketika Hujan

Diambil dari voa-islam, menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al Jauziyah, hukum shalat berjamaah lima waktu di masjid adalah wajib bagi laki-laki yang mukallaf. Namun di kala ada udzur atau alasan syar'i, seperti hujan, dibolehkan untuk tidak berjama'ah di masjid. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil - dalil yang shahih.

Dikutip dari Mailing List Nashihah mengenai hukum islam mengenai dibolehkannya lelaki yang tidak melaksanakan shalat berjamaah di Masjid saat hujan adalah terdapat hal - hal yang disebabkan oleh hujan seperti jalan yang berlumpur, banjir dan sejenisnya. Secara umum, konteks hadits yang tentang keringanan adalah karena hujan sehingga mencakup hal di atas.
Allah cinta kepada hamba yang melakukan keringanan yang Dia berikan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Ibnu Umar riwayat Ahmad dan selainnya. (Dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa' no. 564).
Dalam Islam tidak ada larangan apabila masih bisa ke Masjid saat hujan. Sedangkan pada video Ustadz Taslim ini menjawab sebuah pertanyaan tentang hukum shalat berjamaah ketika turun hujan.


Berlangganan via Email

atau berlangganan via RSS

Tulisan Terbaru